Layanan Pengaduan

No. SK: 065/01189

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. A. Datang Langsung 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan atau mengisi formulir melalui website Bappeda DIY (www.bappeda.jogjaprov.go.id) 2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan 3. Petugas menyelesaikan pengaduan baik langsung maupun melalui web 4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi baik tertulis maupun melalui web
  2. B. Melalui Website/email Dapat menyampaikan pengaduan melalui website bappeda.jogjaprov.go.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : bappeda@jogjaprov.go.id
  3. C. Kotak Pengaduan Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan pengaduan, dengan alamat Komplek Kepatihan, Danurejan Yogyakarta.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung
b. Kotak saran
c. email : bappeda@jogjaprov.go.id
d. Telepon : (0274) 589583
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"