Perizinan Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan

  1. Identitas pihak yang akan menggunakan Tanah Kas Desa/Kalurahan
  2. Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pemanfaatan Tanah Desa
  3. Keputusan Kepala Desa/Kalurahan
  4. Persetujuan BPD
  5. Sketsa Lokasi
  6. Rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang
  7. Surat Pernyataan dari Pemdes bahwa Tanah Kas Desa yang dimohonkan memang benar dalam penguasaan Pemdes dan tidak sedang dalam sengketa
  8. Surat Pernyataan dari pihak yang akan menggunakan Tanah kas Desa, yang berisikan pernyataan tidak akan menambah keluasan penggunaan tanah kas desa yang diizinkan
  9. Surat Pernyataan dari pihak yang akan menggunakan Tanah kas Desa, yang berisikan pernyataan tidak akan mengalihkan izin penggunaan tanah kas desa kepada pihak lain
  10. Surat Pernyataan dari pihak yang akan menggunakan Tanah kas Desa, yang berisikan pernyataan pernyataan tidak akan mengalihkan fungsikan sesuai dengan perizinannya.
  11. Daftar hadir sosialisasi rencana penggunaan tanah kas desa, dan
  12. Proposal penggunaan
  13. NPWP (jika disewakan ke pihak swasta)
  14. Rekomendasi dari Panewu

  1. Pemohon atau Pemerintah Desa/Kalurahan mengajukan permohonan izin kepada Gubernur melalui Bupati dengan tembusan kepada Dispertaru DIY;
  2. Berdasarkan permohonan Pemerintah Desa/Kalurahan tersebut, Bupati melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur;
  3. Berdasarkan rekomendasi Bupati tersebut, Dispertaru DIY mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau Kadipaten;
  4. Berdasarkan izin dari Kasultanan dan Kadipaten, Dispertaru DIY memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk non pertanian / sewa.

Jangka waktu pelayanan tergantung kelengkapan
berkas izin yang disampaikan


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan

Cara pengaduan terhadap pelayanan:
a. Datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menemui:
    1) Kepala Bidang Pemanfaatan, Pengawasan, dan Penanganan   Permasalahan Pertanahan
    2) Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan
b. Berkirim surat ke alamat kantor di Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 4 Yogyakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan"