Jangka waktu pelayanan tergantung kelengkapan berkas izin yang disampaikan |
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan
Cara pengaduan terhadap pelayanan: |
a. Datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menemui: 1) Kepala Bidang Pemanfaatan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan 2) Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan b. Berkirim surat ke alamat kantor di Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 4 Yogyakarta |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store