Layanan Pengaduan Informasi

No. SK: 000.8.3.4/2925

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Membawa Kartu Identitas

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;


Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Melalui Website atau email;

  1. Dapat menyampaikan pengaduan melalui website (http://www.dp3ap2.jogjaprov.go.id), yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : dp3ap2@jogjaprov.go.id
  2. Kotak Pengaduan : Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan pengaduan, dengan alamat Kantor DP3AP2 DIY, Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 31 Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3ap2.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Informasi"