Layanan Informasi Publik

  1. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain
  3. Wajib menunjukan surat Permohonan Ijin dari Lembaga yang bersangkutan dan Rekomendasi dari Dinas Sosial DIY jika informasi yang diminta terkait dengan penerima manfaat/warga binaan/ klien Balai PRSR Dinas Sosial DIY
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
  5. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  6. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi dengan melengkapi persyaratan
  2. 2. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas menyampakan rekomendasi.
  3. Petugas memberikan rekomendasi dari Kepala Balai.
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
  5. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi dengan melengkapi persyaratan
  6. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi dengan melengkapi persyaratan

  1. Proses penyelesaian setelah pemohon publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau petugas BPRSR Dinas Sosial DIY yang ditunjuk akan menyampaikan rekomendasi disertai personil yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi yang diminta sesuai kebutuhan pemohon. 
  3. Penyampaiaan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email, fax, WA ataupun jasa pos. 

Tidak dipungut biaya

Informasi Layanan Pengaduan, Layanan Rehabilitasi Sosial, & Layanan Konsultasi Masalah Anak & Remaja. Balai PRSR Dinas Sosial DIY tidak dapat memberikan informasi yang terkait dengan privasi penerima manfaat/ warga binaan/ klien.

a. Datang Langsung dan bertemu dengan petugas Balai PRSR Dinas Sosial DIY

b. Loket Pengaduan atau memasukkan pengaduan ke kotak Pengaduan

c. Telepon : 0274 – 868 545 , Fax 0274- 868 545 WA 08287889344100

 d. E-mail:psbr_yogya@yahoo.co.id bprsrdinassosialdiy@gmail.com

 e. Website: www.dinsos.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon : 0274 – 868 545 , Fax 0274- 868 545 WA 08287889344100, E-mail:psbr_yogya@yahoo.co.id bprsrdinassosialdiy@gmail.com ,Website: www.dinsos.jogjaprov.go.id