Jasa Riset/Litbang Industri

  1. a. Lingkup kerjasama riset (litbang) berupa penelitian dan pengembangan di bidang industri, berupa penelitian dan pengembangan bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk, serta penanggulangan pencemaran.
  2. b. Pelanggan/perusahaan menyampaikan surat permohonan/surat permintaan kerjasama riset
  3. c. Baristand Industri Pontianak memutuskan kelanjutan kerjasama setelah dilakukan pengkajian awal atas permasalahan yang telah disampaikan oleh pihak pelanggan
  4. d. Baristand Industri Pontianak akan membuat draft kerjasama riset dan mengkomunikasikan dengan pelanggan
  5. e. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam MoU
  6. f. Baristand Industri Pontianak melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup pekerjaan dan menyampaikan laporan secara berkala

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kerjasama penelitian dan pengembangan
  2. Petugas Pelayanan Publik memeriksa dan verifikasi kelengkapan dokumen kesesuaian lingkup litbang
  3. Pembuatan konsep surat pembuatan kerjasama riset sesuai dengan informasi yang diperlukan Pemohon
  4. Pemeriksaan konsep oleh Pemohon, bila telah disetujui dibuat surat perjanjian kerjsama riset
  5. Pemohon melakukan pembayaran biaya jasa pelayanan litbang yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama menggunakan kode e-billing
  6. Pelaksanaan kerjasama litbang sesuai lingkup dan evaluasi akhir
  7. Penerbitan laporan hasil kerjasama litbang
  8. Penyampaian lapran hasil kerjasama litbang kepada Pemohon

Standar waktu layanan penyelesaian jasa penelitian dan pengembangan di bidang industri disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dalam Surat Perjanjian atau Kontrak Kerjasama kedua belah pihak.

1

Jasa Hasil Penelitian dan Pengembangan meliputi ruang lingkup Jasa Litbang Teknologi Industri bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan, proses dan hasil produk, serta penanggulangan pencemaran industri

  1. lapor.go.id
  2. Formulir komplaint/pengaduan  yang telah  disediakan selanjutnya diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku (SOP.8.2.1)
  3. Kotak saran yang telah disediakan
  4. Langsung disampaikan ke petugas customer service
  5. Melalui media telpon 085349633262, website baristandpontianak.kemenperin.go.id dan e-mail pjt.baristand.ptk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Riset/Litbang Industri"