No. SK: 99/Kep/Set/III/2024
Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan layanan pengaduan kepada koperasi atau anggota koperasi secara gratis (tidak dipungut biaya).
1) Pengaduan dari koperasi terhadap anggota koperasi, 2) Pengaduan dari anggota koperasi terhadap koperasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store