Layanan Pengaduan Koperasi

No. SK: 99/Kep/Set/III/2024

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi buku tamu.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain serta surat pengaduan dan berkas/bukti pendukung

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

  1. Proses penyelesaian pengaduan  dilakukan setelah Dinas meneliti dan memverifikasi berkas pengaduan paling lambat 3 hari setelah surat pengaduan diterima;
  2. Dinas Koperasi dan UKM DIY mengundang pihak yang dilaporkan paling lambat 5 hari kerja setelah dinas meneliti dan memverifikasi surat pengaduan;
  3. Dinas Koperasi dan UKM DIY mengundang pihak pelapor paling lambat 3 hari kerja setelah dinas bertemu dengan pihak yang dilaporkan;
  4. Dinas Koperasi dan UKM DIY mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan secara langsung/mediasi paling lambat 5 hari kerja setelah dinas bertemu dengan kedua belah pihak secara terpisah.

Dinas Koperasi dan UKM DIY memberikan layanan pengaduan kepada koperasi atau anggota koperasi secara gratis (tidak dipungut biaya).

1) Pengaduan dari koperasi terhadap anggota koperasi, 2) Pengaduan dari anggota koperasi terhadap koperasi

  1. Datang Langsung.
  2. Kotak saran
  3. email : diskopumkm@jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Koperasi"