Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. 1. Laporan kerusakan dari ruangan/unit
  2. 2. Pengamatan petugas teknis lapangan

  1. 1. Dari ruangan/unit melaporkan kerusakan sarana prasarana ke Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)
  2. 2. IPSRS merespon den meregister pada buku kerusakan.
  3. 3. IPSRS mengisi blangko order sebagai dasar teknisi untuk melakukan perbaikan.
  4. 4. Teknisi merespon minimal atau sama dengan 15 menit.
  5. 5. Teknisi melakukan perbaikan ditempat atau dibawa ke bengkel.
  6. 6. Apabila alat sudah selesai diperbaiki akan dikembalikan lagi ke ruangan/unit.

Respon Time Petugas minimal 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan sarana prasarana di lingkungan rumah sakit.

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit"