Standar Pelayanan Pendaftaran / Admission

  1. Pasien Umum: 1. Kartu Berobat (bila ada) 2. Kartu Identitas Diri (KTP/KK) 3. Kartu Identitas Penjamin (KTP/KK)
  2. • Pasien BPJS 1. Kartu Berobat (bila ada) 2. Kartu Identitas Diri (KTP/KK/KIS) 3. Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kontrol untuk pelayanan rawat jalan kecuali untuk pasien emergency, 4. Surat Laporan Polisi untuk kasus kecelakaan lalu lintas bagi pasien BPJS, 5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  3. • Pasien Jaminan Lainnya berdasarakan MoU 1. Kartu Berobat (bila ada) 2. Kartu Identitas Diri (KTP/KK) 3. Kartu Asuransi/Jaminan

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran
  3. Melakukan finger print (khusus rawat jalan)
  4. Menerima penjelasan petugas pendaftaran/ admission
  5. Menandatangani general consent
  6. Petugas membawa berkas rekam medis ke poliklinik/IGD

Waktu tunggu penyediaan dokumen:

  1. Rekam medik rawat jalan ≤ 10 menit
  2. Rekam medik rawat inap ≤ 15 menit

  1. Pasien BPJS biaya pendaftaran gratis
  2. Pasien umum/asuransi lainnya Rp5.000.-

Pelayanan Pendaftaran/admission

  1. Kotak Saran
  2. Telpon : (0773) 3211378
  3. Email : natuna.rsud@gmail.com
  4. Website : www.rsud.natuna.go.id
  5. Facebook : https://fb.com/natunarsud
  6. Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna (Customer Care)
  7. Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran / Admission"