Standar Pelayanan Pengaduan / Customer Care

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan dan tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan (customer care) menerima dan mencatat pengaduan
  3. Kasubbag Umum, Humas dan Perlengkapan melakukan penelahaan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilanjutkan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada kepada pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan dan tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan (customer care) menerima dan mencatat pengaduan
  3. Kasubbag Umum, Humas dan Perlengkapan melakukan penelahaan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilanjutkan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada kepada pengadu

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan / customer care

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna (Customer Care)

7.Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan / Customer Care"