Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi akte perkawinan orang tua
  3. Fotokopi akte kelahiran anak
  4. Pas foto, untuk anak berusia diatas 5 tahun

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Operator menginput data dan foto anak serta melakukan pencetakan KIA
  5. KIA diserahkan kePemohon

Scan dan upload foto anak @ 2 menit

Cetak KIA @ 3 menit

 

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pengananan pengaduan via 

- HP         : 08119815501

- Email     : dukcapil.5371@gmail.com

- Website : www.dukcapil.kupangkota.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"