No. SK: 111/08/RSUD/2023
Jangka waktu pengambilan surat keterangan medis minimal 3 hari sejak formulir diterima atau menyesuaikan dengan tugas dokter penanggung jawab.
Umum : sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017
Rekam Medis Medikolegal
1. e-mail : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA : 081 84 84 24 7
4. Facebook : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store