Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Surat Permintaan VER
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Permohonan Asuransi
  4. Surat Pengantar dari pihak Asuransi kepada Direktur RSUD Kab. Klungkung
  5. Form Asuransi

  1. Penerimaan Surat Permohonan VER pada Agenda
  2. Disposisi dari Direktur RSUD Kab.Klungkung
  3. Dokter mengisi informasi VER berdasarkan rekam medis
  4. Petugas Medikolegal mencari berkas pasien
  5. Menghubungi polisi dan penyelesaian adminstrasi
  6. Berkas VER diserahkan ke pihak kepolisi

Jangka waktu pengambilan surat keterangan medis minimal 3 hari sejak formulir diterima atau menyesuaikan dengan tugas dokter penanggung jawab.

Umum : sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Rekam Medis Medikolegal

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"