Pengantar Pembuatan KTP

  1. KK
  2. Surat Pengantar/ DPP 5 dari Kelurahan
  3. KTP lama (apabila KTP rusak)
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu panggilan antrian.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

Apabila seluruh persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

surat pengantar permohonan KTP.

web : Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"