Pengelolaan Kepegawaian (Pengajuan Cuti dan Pensiun)

No. SK: 188/1009 Tahun 2023

  1. S1) Surat permohonan pengajuan cuti, pengajuan pensiun, dll dilengkapi dengan persyaratan oleh yang bersangkutan.
  2. 2) Berkas pengajuan cuti, pengajuan pensiun, dll, akan diproses tindaklanjut.

  1. 1. Semua persyaratan dibawa ke Balai Dikmen Kabupaten Sleman
  2. 2. Petugas menverifikasi dan memvalidasi persyaratan untuk diajukan ke kepala Seksi / Ka subbag TU untuk mendapatkan paraf
  3. 3. Pimpinan/kepala balai akan menandatangani surat permohonan ijin/rekomendasi ke subbag tatausaha/ seksi layanan pendidikan untuk diproses lebih lanjut
  4. 4. Proses pembuatan surat ijin/rekomendasi kegiatan dan diajukan penandatnganan oleh kepala Balai

  1. 1 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap;
  2. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap, untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat izin cuti, Surat Rekomendasi Pensiun

  1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan Balai Dikmen Sleman, dengan alamat Jl. Kebonagung, Blowen, Tlogoadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta
  2. Kotak saran
  3. Menghubungi telepon/Fax Layanan Pengaduan di nomor (0274) 583628
  4. Melalui email dengan alamat : tu.balaidikmensleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kepegawaian (Pengajuan Cuti dan Pensiun)"