Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas, serta isi pengaduan dan memasukkan ke kotak pengaduan/ mengirim lewat sms/ email.

  1. Pemohon menuliskan dan mengirimkan isi pengaduan yang disertai data diri lengkap melalui kotak pengaduan/ sms pengaduan/ email pengaduan.
  2. Oleh petugas layanan arsip akan diverifikasi kemudian dibuatkan laporan pengaduan dan diserahkan kepada pejabat pengelola pengaduan.
  3. Berdasarkan laporan pengaduan, akan dilakukan evaluasi dan laporan pengaduan selesai.
  4. Jika laporan pengaduan bersifat penting, atau data pengaduan kurang lengkap, maka petugas layanan akan menghubungi pemohon pengaduan yang disertai dokumen laporan pengaduan.

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a.    Kotak saran

b. email : layananarsipdpaddiy@gmail.com

c. sms/wa ke 081228094090 

d. Instagram @layananarsip.dpaddiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"