Standar pelayanan Pembuatan sk pangkat gol iv

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Pangkat
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Pengantar (Asli)
  4. FotoCopy SK CPNS(Legalisir
  5. FotoCopy SK PNS(Legalisir)
  6. FotoCopy SK Pangkat Terakhir(Legalisir)
  7. FotoCopy KARPEG(Legalisir)
  8. FotoCopy SKP 2 Tahun Terakhir(Legalisir)
  9. Rekap Absen 2 Tahun Terakhir (StempelBasah)
  10. Daftar Riwayat Hidup (Asli)
  11. Untuk Gol. II/dKeIII/aFoto CopySurat Tanda Lulus UjianDinas (Legalisir)
  12. Untuk Gol. III/d ke IV/a ( Yang Memiliki Ijazah S2 )
  13. PBB Atau Surat Keterangan Dari Camat (UntukGolonganI &II)
  14. LP2P (UntukGolonganIII & IV)
  15. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin bagi yang kenaikan Pangkat Reguler lebih dari 4 Tahun, Berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (Contoh Terlampir)
  16. SK Pindah Instansi Yang Dilegalisir ( Bagi PNS Yang Telah Pindah Instansi )
  17. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)Yang Dilegalisir ( Bagi Yang Sebelumnya Memiliki PMK )
  18. Foto Copy SK Tugas Belajar / Surat Izin Belajar Yang Ditandatangani PNS Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Dilegalisir ( Bagi Penyesuaian Ijazah Atau Peningkatan Pendidikan )
  19. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai Yang Dilegalisir Pihak Berwenang (Bagi Penyesuaian Ijazah atau Peningkatan Pendidikan)
  20. Surat Pemulangan Dari Kampus Bagi PNS Tugas Belajar(Asli)
  21. Uraian Tugas ( Bagi Penyesuain Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  22. Seluruh Berkas di Scan (bentuk pdf) dan disimpat dalam Flashdisk

  1. Mendisposisi perihal Kenaikan Pangkat Golongan IV ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Kasubbid mengoreksi berkas usulan pangkat dan apabila sudah lolos administrasi diserahkan ke pengadministrasi kepegawaian jika tidak lolos ataupun kurang persyaratan dikembalikan lagi ke pemohon usul pangkat
  3. Pengadministrasi kepegawaian mengagendakan berkas usulan Pangkat yang sudah dicek dan dikoreksi oleh Kasubid dan kemudian diserahkan kepada pengadministrasi persuratan
  4. Pengadministrasi persuratan mulai mengentry usulan pangkat dan kemudian mencetak Nota Usul Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan membuat Surat Pengantar dan diserahkan kembali ke Kasubbid
  5. Kasubbid memeriksa Nota Usulan Berkas dan Surat Pengantar, jika sudah benar maka diparaf dan diserahkan kepada Kabid Mutasi, Jika ada yang diperbaiki dikembalikan lagi pada pengadministrasi persuratan untuk diperbaiki
  6. Kabid Mutasi memeriksa hasil Pengetikan Nota Usulan Berkas dan Surat Pengantar, jika sudah benar diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris memaraf Nota Usulan Berkas dan Surat Pengantar
  8. Kepala Badan menandatangani Nota Usulan dan Surat Pengantar dan dikembalikan kembali ke Bidang Mutasi, untuk diberi stempel
  9. Pengadministrasi persuratan memberi stempel pada Nota usulan dan surat pengantar diserahkan ke Kasubid
  10. Kasubid atau yang ditugaskan membawa Nota Usulan dan Surat Pengantar yang telah distempel beserta berkas usulan pangkat ke BKA (Badan Kepegawaian Aceh
  11. Badan Kepegawaian Aceh mengeluarkan SK Pangkat Golongan IV dan serahkan kembali ke BKPSDM Bidang Mutasi dicek kembali oleh Kasubid Kepangkatan dan Penggajian dan diserahkan kepada Pengelola Dokumentasi untuk didokumentasikan
  12. Pengelola Dokumentasi mendokumentasikan SK Pangkat Golongan IV dan dibagikan kepada pemohon
  13. SK Pangkat siap dibagikan atau diambil oleh Pemohon

Minimal 1 – 2 bulan mempedeomani SOP di BKN

Tidak dipungut biaya

SK Pangkat

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pembuatan sk pangkat gol iv"