Standar pelayanan Pembuatan sk pangkat gol i, ii dan iii

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Golongan
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Pengantar (Asli)
  4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
  5. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
  6. Foto Copy SK PangkatTerakhir (Legalisir)
  7. Foto Copy KARPEG (Legalisir)
  8. Foto CopySKP 2 TahunTerakhir (Legalisir)
  9. Rekap Absen 2 TahunTerakhir (Stempel Basah)
  10. Daftar Riwayat Hidup (Asli)
  11. Untuk Gol. II/d Ke III/a Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Legalisir)
  12. Untuk Gol. III/d ke IV/a ( Yang Memiliki Ijazah S2 )
  13. PBB Atau Surat Keterangan Dari Camat (Untuk Golongan I & II)
  14. LP2P (Untuk Golongan III & IV)
  15. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin bagi yang kenaikan Pangkat Reguler lebih dari 4 Tahun, Berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (Contoh Terlampir)
  16. SK Pindah Instansi Yang Dilegalisir ( Bagi PNS Yang Telah Pindah Instansi )
  17. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)Yang Dilegalisir ( Bagi Yang Sebelumnya Memiliki PMK )
  18. Foto Copy SK Tugas Belajar / Surat Izin Belajar Yang Ditandatangani PNS Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Dilegalisir ( Bagi Penyesuaian Ijazah Atau Peningkatan Pendidikan )
  19. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai Yang Dilegalisir Pihak Berwenang (Bagi Penyesuaian Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  20. Surat Pemulangan Dari Kampus Bagi PNS Tugas Belajar(Asli)
  21. Uraian Tugas ( Bagi Penyesuain Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  22. Seluruh Berkas di Scan (bentuk pdf) dan disimpan dalam Flashdisk

  1. Mendisposisi perihal Kenaikan Pangkat Golongan I, II, III ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Mengoreksi kembali berkas usulan pangkat dan apabila sudah lolos administrasi diserahkan kepengadministrasi kepegawaian dan apabila belum memenuhi pesrsyaratan dikembaikan lagi kepada pemohon
  3. Mengagendakan berkas usulan Pangkat yang sudah dicek dan dikoreksi oleh Kasubid dan kemudian diserahkan kepada pengadministrasi persuratan
  4. Mengentry usulan pangkat dan kemudian mencetak Nota Usul Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat dan membuat Surat Pengantar dan diserahkan kembali ke Kasubbid
  5. Memeriksa Nota Usulan Berkas dan Surat Pengantar, jika sudah benar maka diparaf dan diserahkan kepada Kabid Mutasi, Jika ada yang diperbaiki dikembalikan lagi pada pengadministrasi persuratan untuk diperbaiki
  6. Memeriksa hasil Pengetikan Nota Usulan Berkas dan Surat Pengantar, jika sudah benar diparaf dan diserahkan kepada Sekretariat
  7. Memaraf Nota Usulan Berkas dan Surat Pengantar
  8. Menandatangani Nota Usulan dan Surat Pengantar dan dikembalikan kembali ke Bidang Mutasi, untuk diberi stempel
  9. Memberi stempel pada Nota usulan dan surat pengantar diserahkan ke Kasubid
  10. Atau yang ditugaskan membawa Nota Usulan dan Surat Pengantar yang telah distempel beserta berkas usulan pangkat ke BKN Regional XIII
  11. Mengeluarkan Nota Persetujuan Tehnis usulan Kenaikan Pangkat yang diserahkan kembali ke BKPSDM untuk proses pengetikan
  12. Melakukan pengetikan SK Usulan Pangkat sesuai dengan Nota Persetujuan Tehnis dari BKN Regional XIII, selanjutnya dinaikkan ke Setdakab
  13. Memaraf dan menandatangani sesuai Golongannya dan diturunkan kembali ke BKPSDM untuk dokumentasikan oleh Pengelola Dokumentasi
  14. Mendokumentasikan SK Golongan
  15. Mengambil SK Golongan

Minimal 1 – 2 bulan mempedomani SOP di BKN

Tidak dipungut biaya

SK Golongan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pembuatan sk pangkat gol i, ii dan iii"