Standar Pelayanan Pembebasan dari jabatan fungsional

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Fotocopy SK Mutasi dari jabatan fungsional / SK Tugas Belajar
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir
  5. PAK terakhir

  1. Mendisposisi perihal pindah antar instansi ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubbid
  2. Mempersiapkan Draft Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan fungsional
  3. Mengetik Draft Surat Keputusan pembebasan Sementara
  4. Mengoreksi Surat Keputusan Pembebasan Sementara, kalau sudah benar memaraf koordinasi dan diteruskan ke Kabid, apabila ada kekeliruan dikembalikan ke penyusun rencana mutasi untuk diperbaiki kembali
  5. Membubuhkan paraf koordinasi selanjutkan diserahkan ke Sekretaris
  6. Membubuhkan paraf koordinasi selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  7. Membubuhkan paraf koordinasi untuk diteruskan ke Bupati
  8. Mencatat pada buku Expedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah
  9. Menandatangani SK Pembebasan dari jabatan fungsional dan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Mutasi
  10. Memberikan penomoran surat, membubuhkan stempel dinas dan penggandaan SK Pembebasan
  11. Mengarsipkan & menyimpan sesuai dengan klasifikasi surat
  12. Menerima atau mengambil Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Fungsional

Minimal 3 – 4 hari

Tidak dipungut biaya

SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembebasan dari jabatan fungsional"