Standar pelayanan Pindah tugas antar unit kerja

  1. a). Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Pindah Tugas Antar Unit Kerja
  2. 2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Permohonan yang bersangkutan;
  4. 2. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir yang dilegalisir;
  5. 3. Fotocopy SKP1 tahun terakhir yang dilegalisir;
  6. 4. Fotocopi Kartu Pegawai yang dilegalisir;
  7. 5. Rekomendasi menerima dari Kepala Unit Kerja baru;
  8. 6. Rekomendasi melepas dari Kepala Unit Kerja lama;

  1. Kepala Badan mendisposisikan permohonan pindah tugas ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  2. Kabid meneruskan ke Kasubbid untuk diperiksa kelengkapan berkas
  3. Kasubbid memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mengonsep Telaahan Staf
  4. Analis Jabatan mengetik Telahaan Staf
  5. Kasubbid memeriksa kembali Telahaan Staf yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan ke Analis Jabatan untuk diperbaiki
  6. Kabid Mutasi membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf kiri Telahaan Staf selanjutkan diserahkan ke Sekretaris
  7. Membubuhkan paraf koordinasi dan memaraf kanan Telahaan Staf selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  8. Membubuhkan paraf koordinasi dan menandatangani Telahaan Staf
  9. Mencatat Telahaan Staf pada buku Expedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Sekretaris Daerah guna mendapatkan persetujuan/arahan selanjutnya
  10. Menandatangani Telahaan Staf dan selanjutnya diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Mutasi
  11. Meneruskan ke Kasubbid
  12. Mempersiapkan Surat Keputusan pindah unit kerja
  13. Mengetik Surat Keputusan
  14. Memeriksa Surat Keputusan yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan ke Analis Jabatan untuk diperbaiki
  15. Membubuhkan paraf koordinasi selanjutkan diserahkan ke Sekretaris
  16. Membubuhkan paraf koordinasiselanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  17. Membubuhkan paraf koordinasi untuk diteruskan ke Bupati
  18. Mencatat pada buku Expedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah
  19. Menyetujui atau menandatangani SK Pindah Antar Unit Kerja dan selanjutnya dari Setdakab diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Mutasi
  20. Memberikan penomoran surat, membubuhkan stempel dinas dan penggandaan Surat Keputusan
  21. Mengarsipkan & menyimpan sesuai dengan klasifikasi surat dan menghubungi pemohon
  22. Menerima atau mengambil Surat Keputusan Pindah Tugas Antar Unit Kerja

Minimal 3 – 4 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pindah Tugas Antar Unit Kerja

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pindah tugas antar unit kerja"