Standar Pelayanan Pemberhentian dari jabatan fungsional

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Usulan/rekomendasi dari Kepala Unit Kerja;
  4. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir yang dilegalisir;
  5. Fotocopy SKP1 tahun terakhir yang dilegalisir
  6. Fotocopi Kartu Pegawai yang dilegalisir
  7. PAK

  1. Mendisposisikan usulan/rekomendasi pemberhentian dari Kepala Unit Kerja kepada Kabid Mutasi Kepegawaian
  2. Meneruskan kepada Kasubbid untuk memeriksa kelengkapan berkas untuk pemberhentian dari jabatan fungsional
  3. Mempersiapkan Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional
  4. Mengetik Surat Keputusan pemberhentian dari Jabatan fungsional
  5. Memeriksa Surat Keputusan pemberhentian yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan kepada Penyusun Rencana Mutasi untuk diperbaiki
  6. Membubuhkan paraf koordinasi selanjutkan diserahkan ke Sekretaris
  7. Membubuhkan paraf koordinasiselanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  8. Membubuhkan paraf koordinasi untuk diteruskan ke Bupati
  9. Mencatat pada buku Expedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah
  10. Menandatangani SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Mutasi
  11. Memberikan penomoran surat, membubuhkan stempel dinas dan penggandaan SK Pemberhentian
  12. Mengarsipkan & menyimpan sesuai dengan klasifikasi surat
  13. Menerima atau mengambil Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Minimal 3 – 4 hari

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberhentian dari jabatan fungsional"