Standar Pelayanan Rekomendasi menerima pindah wilayah kerja

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan Surat Rekomendasi Menerima Pindah Wilayah Kerja
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Permohonan yang bersangkutan;
  4. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir yang dilegalisir
  5. Fotocopy SKP1 tahun terakhir yang dilegalisir
  6. Fotocopi Kartu Pegawai yang dilegalisir
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Rekomendasi menerima dari Kepala Unit Kerja baru
  9. Khusus untuk yang mutasi mengikuti Suami melampirkan
  10. Fotocopy SK Mutasi Suami yang dilegalisir
  11. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir

  1. Mendisposisikan permohonan pindah ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  2. Meneruskan ke Kasubbid untuk memeriksa kelengkapan berkas
  3. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan mengonsep Telaahan Staf
  4. Mengetik Telahaan Staf
  5. Memeriksa kembali Telahaan Staf yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan ke Analis Jabatan untuk diperbaiki
  6. Membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf kiri Telahaan Staf selanjutkan diserahkan ke Sekretaris
  7. Membubuhkan paraf koordinasi dan memaraf kanan Telahaan Staf selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan untuk diparaf koordinasi dan ditandatangani
  8. Membubuhkan paraf koordinasi dan menandatangani Telahaan Staf
  9. Mencatat Telahaan Staf pada buku Expedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Sekretaris Daerah guna mendapatkan persetujuan/arahan selanjutnya
  10. Menandatangani Telahaan Staf selanjutnya diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Mutasi
  11. BKPSDM menerima Telaahan Staf atau Perintah/Arahandari Bupati Selanjutnya Kepala Badan mendisposisikan ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  12. Mempersiapkan Surat Rekomendasi menerima/melepas pindah wilayah kerja
  13. Mengetik Surat Rekomendasi
  14. Memeriksa Surat Rekomendasi yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila ada kekeliruan dikembalikan ke Analis Jabatan untuk diperbaiki
  15. Membubuhkan paraf koordinasi selanjutkan diserahkan ke Sekretaris
  16. Membubuhkan paraf koordinasiselanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  17. Membubuhkan paraf koordinasi untuk diteruskan ke Bupati
  18. Mencatat pada buku Expedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah
  19. Menandatangani Surat Rekomendasi dari Setdakab diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Mutasi
  20. Memberikan penomoran surat, membubuhkan stempel dinas dan penggandaan Rekomendasi
  21. Mengarsipkan & menyimpan sesuai dengan klasifikasi surat
  22. Menerima atau mengambil Surat Rekomendasi menerima pindah wilayah kerja (antar Instansi atau alih status)

Minimal 3 – 4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Menerima Pindah Wilayah Kerja

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

 

 

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi menerima pindah wilayah kerja"