Standar pelayanan Proses lhkpn

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Informasi dan data (INKA) Kabupaten Aceh Selatanke Kabid/kasubid Kepegawaian mengajukan Permintaan Perbaikan NIP PNS/ASN melengkapi :
  2. Menerima formulir permohonan aktifasi e-filing LHKPN
  3. Membuat akun LHKPN.
  4. Mengaktifkan LHKPN.
  5. Mengolinekan.
  6. Menerima lampiran surat kuasa.

  1. Menyerahkan aktifasi formulir e-Filling LHKPN ke Pengelola LHKPN di Bidang INKA
  2. Melakukan validasi atau memeriksa kelengkapan isian e-Filling,selanjutnya diserahkan ke Admin Unit Kerja
  3. Mengentri data wajib lapor kedalam Aplikasi E-LHKPN selanjutnya diserahkan kepada Admin Instansi
  4. MengApprove / menyetujui data yang di entri oleh Admin Unit Kerja sekaligus mengOn-line kan memalui Aplikasi LHKPN
  5. Melakukan rekap e-Reporting pada Aplikasi e-LHKPN untuk mengetahui tingkat kepatuhan oleh Wajib Lapor

1(satu) hari kerja sejak  berkas diterima oleh admin Instansi              UPLHKPN/ Admin Unit Kerja ULHKPN.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dari Kepala SKPK

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bidang INKAAceh Selatan;

     Jln. T. Cut Nyak Dien, No. 16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon: 0853-5830-5490

     Fax  : 0656-21502

  1. Datang Langsung ke Bidang INKA Kabupaten Aceh Selatan;

      Email: bkpsdm.acehselatankab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Proses lhkpn"