Standar pelayanan Perbaikan nip

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Informasi dan data (INKA) Kabupaten Aceh Selatanke Kabid/kasubid Kepegawaian mengajukan Permintaan Perbaikan NIP PNS/ASN melengkapi :
  2. Pengantar dari intansi masing-masing
  3. Photo copy SK CPNS
  4. Photo copy SK PNS
  5. Photo copy Ijazah pengangkatan pertama
  6. Photo copy pangkat golongan terakhir
  7. Konfersi NIP asli
  8. Di buat masing-masing 2 rankap dan dilegalisi

  1. Mendisposisi perihal perbaikan data ke Bidang INKA diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Memeriksa kelengkapan berkas perbaikan data dan membuat konsep surat pengantar perbaikan NIP selanjutnya diserahkan kepada pengolah data
  3. Mengetik konsep surat pengantar berkas perbaikan data (Ketidaksesuaian NIP, Nama, Pangkat, Pendidikan di SK dan SAPK) diteruskan ke Kasubid
  4. Memeriksa surat pengantar Perbaikan Data (Ketidaksesuaian NIP, Nama, Pangkat, Pendidikan Di SK dan SAPK) dan diteruskan kepada Kabid
  5. Memeriksa surat pengantar perbaikan data dan diteruskan ke Kepala Badan beserta
  6. Surat Tugas untuk ke BKN Kanreg XIII Banda Aceh
  7. Menandatangani surat pegantar perbaikan data Surat Tugas untuk Perbaikan Data ( Ketidaksesuaian NIP, Nama, Pangkat, Pendidikan di SK dan SAPK) ke BKN Kanreg XIII Banda Aceh
  8. Atau yang ditugaskan mengantar berkas perbaikan data (Ketidaksesuaian NIP,Nama, Pangkat, Pendidikan di SK dan SAPK)
  9. Mengeluarkan SK ataupun profil Perbaikan Data dan diserahkan kepada Kasubid atau yang ditugaskan untuk dibawa kembali ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia untuk diserahkan kembali kepada Pemohon/ Pegawai Negeri Sipil
  10. Atau yang ditugaskan menyerahkan profil perbaikan data kepada pengolah data
  11. Menggandakan dan mengarsipkan profil perbaikan data
  12. Menerima keputusan atau Profil PNS yang sudah diperbaiki dari BKN Kanreg XIII Banda Aceh

1 (satu) hari kerja sejak  berkas diterima oleh kabid/kasubid INKA

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dari Kepala SKPK

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bidang INKAAceh Selatan;

     Jln. T. Cut Nyak Dien, No. 16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon: 0853-5830-5490

     Fax  : 0656-21502

  1. Datang Langsung ke Bidang INKA Kabupaten Aceh Selatan;

 Email: bkpsdm.acehselatankab@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Perbaikan nip"