Standar pelayanan Usulan karis

  1. a). Teknis : 1. Kepada Isteri PNS diberikan Kartu Isteri (KARIS)
  2. 2. Berstatus PNS
  3. b). Administrasi : 1. Surat Pengantar dari Tempat Tugas
  4. 2. Foto Copy SK CPNS 80% (Legalisir)
  5. 3. Foto Copy SK PNS 100% (Legalisir)
  6. 4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  7. 5. Foto Copy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  8. 6. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
  9. 7. Daftar Keluarga
  10. 8. Pasphoto Isteri warna uk. 2 x 3 = 4 Lembar
  11. 9. Surat Cerai/Meninggal dari Isteri Pertama (bagi yang sudah pernah menikah)
  12. 10. Masing-Masing Rangkap 2 (dua)

  1. Mendisposisi perihal usul Karis, Karsu, Karpeg ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubbid
  2. Memeriksa kelengkapan berkas usul Karis, Karsu dan Karpeg dan membuat konsep surat pengantar Karis, Karsu dan Karpeg selanjutnya diserahkan kepada pengadministrasi kepegawaian
  3. Mengetik konsep surat Pengantar Karis, Karsu dan Karpeg dan diserahkan ke Kasubbid
  4. Mengoreksi surat pengantar Karis, Karsu dan Karpeg dan dinaikkan ke Kabid, apabila ada kekeliruan dikembalikan kembali ke pengadministrasi kepegawaian untuk diperbaiki
  5. Mengoreksi kembali surat pengantar Karis, Karsu dan Karpeg dan dilanjutkan ke Sekretaris
  6. Memaraf surat pengantar Karis, Karsu dan Karpeg dan dilanjutkan ke Kepala Badan
  7. Menandatangani surat Pengantar Karis, Karsu dan Karpeg selanjutnya mengembalikan kembali ke Sekretariat
  8. Memberi nomor, Tanggal dan Stempel ,dikembalikan kembali ke Bidang Mutasi
  9. Atau yang ditugaskan membawa Surat pengantar Karis, Karsu dan Karpeg dan berkas usul pensiun ke BKN Regional XIII
  10. Menyetujui pembuatan Karis, Karsu dan Karpeg dan diserahkan kepada Bidang Mutasi
  11. Menyerahkan ke pengadministrasi kepegawaian
  12. Menggandakan dan mengarsipkan Karis, Karsu dan Karpeg
  13. Mengambil Karis, Karsu dan Karpeg

Minimal 1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Usulan karis"