Standar Pelayanan Pembuatan izin belajar

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan Surat Keputusan Izin Belajar
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. Masa kerja minimal 2 Tahun setelah PNS
  4. Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  5. Rekomendasi mengikuti Izin Belajar dari Kepala Unit Kerja (khusus Guru rekomendasi dikeluarkan oleh kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan)
  6. Permohonan yang bersangkutan
  7. SK Pangkat terakhir delegalisir
  8. SKP 2 Tahun terakhir dilegalisir
  9. Kartu rencana studi yang bersangkutan
  10. Surat keterangan aktif Kuliah dari Kampus
  11. Foto Copy Kartu Mahasiswa
  12. Surat Pernyataan menanggung biaya sendiri
  13. Foto Copy Ijazah Terakhir
  14. Asli surat pernyataan tidak menuntut Penyesuaian Ijazah mengetahui Kepala SKPK

  1. Disposisi dari Kepala Badan berkas usulan ijin belajar dari pemohon/PNS ke Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Membuat Draft telaah staf ijin belajar dan diserahkan ke pengadministrasi ijin belajar
  3. Mengetik draft telaah staf ijin belajar dan diserahkan kembali ke Kasubid untuk dikoreksi
  4. Mengoreksi draft telaah staf ijin belajar, kalau sudah benar memaraf koordinasi dan diteruskan ke Kabid, apabila ada kekeliruan dikembalikan ke pengadministrasi ijin belajar untuk diperbaiki kembali
  5. Memaraf koordinasi danparaf kiri pada Telaah Staf Ijin Belajar diteruskan ke Sekretaris
  6. Memaraf koordinasi dan paraf sebelah kanan Telaah Staf Ijin Belajar dan diteruskan ke Kepala Badan
  7. Memaraf koordinasi dan menandatangani telaah staf ijin belajar dan diserahkan kembali ke pengadministrasi ijin belajar
  8. Meneruskan Telaah Staf Ijin Belajar ke Setdakab untuk persetujuan Sekda
  9. Menandatangani Telaah Staf dan diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
  10. Menugaskan ke Kasubid untuk pembuatan Surat Keputusan Ijin Belajar
  11. Membuat konsep Surat Keputusan Izin Belajar dan diserahkan ke pengadministrasi ijin belajar
  12. Membuat Surat Keputusan Izin Belajar dan diserahkan kembali ke Kasubid
  13. Kasubid mengoreksi Surat Keputusan Ijin Belajar, jika sudah benar dan sesuai memberi paraf koordinasi kemudian diteruskan kepada Kabid, apabila ada kekeliruan diserahkan kembali ke pengadministrasi ijin belajar untuk diperbaiki
  14. Mengoreksi Surat Keputusan Ijin Belajar dan memaraf koordinasi kemudian diserahkan kepada Sekretaris
  15. Memaraf koordinasi Surat Keputusan Ijin Belajar dan diteruskan ke Kepala Badan
  16. Memaraf koordinasi dan memaraf kiri Surat Keputusan Ijin Belajar dan diteruskan ke Setdakab
  17. Menandatangani Surat Izin Belajar dan diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
  18. Menugaskan pengadministrasi ijin belajar untuk penomoran, penanggalan, stempel dan penggandaan untuk dokumentasi
  19. Menerima atau mengambil Surat Keputusan Ijin Belajar

Minimal 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin belajar

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan izin belajar"