Standar pelayanan Proses usulan pensiun

  1. a). Teknis : 1. Kepada PNS/Isteri atau Suami PNS, diberikan SK Pensiun
  2. 2. Berstatus PNS
  3. b). Administrasi : 1. Permohonan Pensiun (BUP/Janda/Duda)
  4. 2. Foto Copy SK CPNS 80% (Legalisir)
  5. 3. Foto Copy SK PNS 100% (Legalisir)
  6. 4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  7. 5. Foto Copy Gaji Berkala Terakhir (legalisir)
  8. 6. Foto Copy SKP 2 /dua tahun terakhir (Legalisir)
  9. 7. DPCP
  10. 8. Foto Copy Karpeg (Legalisir)
  11. 9. Foto Copy Konversi NIP Baru (Legalisir)
  12. 10. Daf. KK Nasional (Leg. Disdukcapil)
  13. 11. Surat Ket. Mendapatkan pembayaran Tunj. Keluarga (KP4)
  14. 12. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dari Instansi asal atau Pejabat Eselon II
  15. 13. Surat Pernyataan tidak pernah Tindak Pidana Korupsi dari Pejabat Eselon II
  16. 14. Foto Copy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  17. 15. Foto Copy Akte Anak (Leg. Disdukcapil)
  18. 16. Surat Keterangan Kematian dari Camat (Untuk Usul Pensiun Janda/Duda)
  19. 17. Surat Keterangan Janda/Duda dari Keuchik (Untuk Usul Pensiun Janda/Duda)
  20. 18. Foto Copy Karis / Karsu
  21. 19. Pasphoto Warna ukuran 3 x 4 = 10 Lembar
  22. 20. Pasphoto warna ukuran 4 x 6 = 2 Lembar
  23. 21. Foto Copy NPWP, Taspen dan KTP
  24. 22. Foto Copy Buku Rekening
  25. 23. Foto Copy Akte Meninggal (Untuk Usul Pensiun Janda/Duda)
  26. 24. Masing-Masing Rangkap 2 (Dua)

  1. Mendisposisi perihal usul pensiun ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pensiun dan membuat konsep pengantar pensiun selanjutnya diserahkan kepada pengadministrasi kepegawaian
  3. Mengetik konsep Pengantar pensiun dan diserahkan ke Kasubid
  4. Mengoreksi pengantar pensiun dan dinaikkan ke Kabid, apabila ada kekeliruan dikembalikan kembali ke pengadministrasi kepegawaian untuk diperbaiki
  5. Mengoreksi kembali surat pengantar pensiun dan dilanjutkan ke Sekretaris
  6. Memaraf surat pengantar pensiun dan dilanjutkan ke Kepala Badan
  7. Kepala Badan Menandatangani Pengantar Pensiun dan mengembalikan kembali ke Sekretariat
  8. Memberi nomor, Tanggal dan Stempel ,dikembalikan kembali ke Bidang Mutasi
  9. Atau yang ditugaskan membawa Surat pengantar pensiun dan berkas usul pensiun ke BKN Regional XIII
  10. Persetujuan Surat Keputusan Pensiun yang telah syah dari BKN Kanreg XIII diserahkan kepada Bidang Mutasi
  11. Menggandakan dan mengarsipkan SK Pensiun
  12. Mengambil SK Pensiun

Minimal 2 – 3 bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Proses usulan pensiun"