Pelayanan Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS

No. SK: 189.1/3979/KPTS-DISDIK/2019

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pernyataan Izin Belajar
  3. 3. Rekomendasi Kepala Sekolah
  4. 4. Surat Keterangan Sponsor
  5. 5. Jadwal Kuliah
  6. 6. Photocopy SK CPNS dan SK Terakhir
  7. 7. Photocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  8. 8. SK Jabatan Fungsional

  1. 5 MENIT STAF MENERIMA SURAT YANG DAN TELAH DIDISPOSISI OLEH KADIS, 5 MENIT KABID MENELAAH DAN MENERUSKAN SURAT KE KASI
  2. pemohon memasukkan permohonan ke dinas pendidikan

15 menit pemohon memasukkan permohonan ke dinas pendidikan, 30  menit proses memeriksa, memaraf dan menandatangani surat, 10 menit menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada pemohon  

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS

monika andreas, nomorhp/wa: 082386646981

email: disdik@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Tugas Belajar dan Izin Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS"