Standar Pelayanan Pembuatan satya lencana

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan Sertifikat dan Piagam Satya Lencana Karya Satya
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. SK CPNS (Soft Copy dan Hard Copy)
  4. SK Jabatan Terakhir yang bersangkutan (Soft Copy dan Hard Copy)
  5. SK Pangkat Terakhir yang bersangkutan (Soft Copy dan Hard Copy)
  6. Konversi NIP Baru dari BKN (Soft Copy dan Hard Copy)
  7. Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin (Soft Copy dan Hard Copy)
  8. Daftar Riwayat Hidup ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsung Eselon II dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat (Soft Copy dan Hard Copy)

  1. Mendisposisikan tentang usul Satya Lencana Karya Satya ke Bidang Pengembangan diterima oleh Kabid dan menugaskan Kasubid
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas usulan satya lencana karya satya dan membuat draft surat pengantar dan diberikan kepada pengadministrasi kepegawaian
  3. Mengetik surat pengantar dan daftar nominatif nama usulan pemberian satya lencana karya satya selanjutnya diberikan kepada
  4. Memeriksa berkas usulan pemberian satya lencana karya satya dan memeriksa daftar nominatif dan surat pengantar nama usulan pemberian satya lencana karya satya jika sudah sesuai diteruskan Kabid, jika belum sesuai dikembalikan kembali ke pengadministrasi kepegawaian untuk
  5. Memaraf daftar nominatif dan surat pengantar usulan pemberian satya lenyana karya satya dan dilanjutkan kepada Sekretaris untuk memaraf kanan
  6. Memaraf kanan dan dilanjutkan ke Kepala Badan
  7. Menandatangani surat pengantar dan daftar nominatif usulan pemberian satya lencana karya sastya dan diserahkan kembali ke Kabid
  8. Menugaskan Kasubid atau yang ditugaskan membawa surat pengantar dan daftar nominatif nama usulan pemberian satya lencana karya satya beserta berkas usulannya ke Kemendagri Republik Indonesia
  9. Mengeluarkan Tanda Penghormatan Satya Lencana Karya Satya dan serahkan kembali ke BKPSDM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan diserahkan kepada Pengadministrasi kepegawaian untuk didokumentasikan
  10. Mendokumentasikan dan memberitahukan kepada PNS pemohon untuk mengambil Sertifikat dan piagam Satya Lencana Karya Satya
  11. Mengambil sertifikat dan piagam Satya lencana Karya Satya

Minimal 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan Piagam Satya Lencana Karya Satya

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan satya lencana"