Standar pelayanan Proses usulan taspen

  1. a). Teknis : 1. Kepada PNS diberikan Kartu TASPEN
  2. 2. Berstatus PNS
  3. b). Administrasi : 1. Surat Pengantar dari Tempat Tugas
  4. 2. Foto Copy SK CPNS 80% (Legalisir)
  5. 3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (MPMT)
  6. 4. KP4
  7. 5. Daftar Gaji Bulan Terakhir (Legalisir)
  8. 6. Foto Copy KTP
  9. 7. Masing-Masing rangkap 2 (dua)

  1. Mendisposisi perihal usul Taspen ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Taspen dan membuat konsep surat pengantar Taspen selanjutnya diserahkan kepada pengadministrasi kepegawaian
  3. Mengetik konsep surat Pengantar Taspen dan diserahkan ke Kasubid
  4. Mengoreksi surat pengantar Taspen dan dinaikkan ke Kabid, apabila ada kekeliruan dikembalikan kembali kepengadministrasi kepegawaian untuk diperbaiki
  5. Mengoreksi kembali surat pengantar Taspen dan dilanjutkan ke Sekretaris
  6. Memaraf surat pengantar Taspen dan dilanjutkan ke Kepala Badan
  7. Menandatangani surat Pengantar Taspen selanjutnya mengembalikan kembali ke Sekretariat
  8. Memberi nomor, Tanggal dan Stempel ,dikembalikan kembali ke Bidang Mutasi
  9. Atau yang ditugaskan membawa Surat pengantar Karis, Karsu dan Karpeg dan berkas usul pension ke PT TASPEN Persero
  10. Mengeluarkan persetujuan atau pembuatan Taspen dan diserahkan kepada Bidang Mutasi
  11. Menugaskan ke Kasubbid untuk diserahkan kepengadministrasi kepegawaian
  12. Menggandakan dan mengarsipkan TASPEN
  13. Mengambil SK Taspen

Minimal 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Proses usulan taspen"