Standar Pelayanan Rekomendasi

  1. Surat Pengantar dari BPKD
  2. Keputusan Penghapusan
  3. Berita Acara Naskah Hibah

  1. Dinas dan Masyarakat menyerahkan Surat dukungan Rekomendasi kepada Sekretariat DPRK pada Bagian Umum;
  2. Agenda Surat Masuk untuk mendapat Disposisi Bagian Umum, di naikkan ke Bagian Umum untuk proses disposisi oleh Kabag Umum;
  3. diteruskan kepada Sekretaris DPRK,;
  4. Sekretaris DPRK meneruskan Rekomendasi tersebut kepada Ketua DPRK untuk mendapat Rekom Persetujuan;
  5. Apabila Surat tersebut sudah di disposisi oleh Ketua DPRK di kembalikan ke Bagian Umum untuk ditindak lanjuti,sesuai dengan arahan Ketua DPRK;
  6. Bagian Umum membuat Rekomendasi untuk Persetujuan dan dukungan
  7. Bagian Umum mengkoreksi kembali, isi surat sudah benar, maka Surat tersebut di paraf kembali oleh Sekretaris DPRK untuk dinaikkan kembali Kepada Ketua DPRK untuk ditangani agar mendapat persetujuan Rekomendasi ;
  8. Surat yang telah ditanda tangani selanjutnya agendakan untuk penomoran oleh Bagian Umum dan selanjutnya disampul sesuai dengan alamat yang dituju

2 (dua) hari sejak disposisi pimpinan dikeluarkan.

Tidak ada biaya

Surat Rekomendasi Dukungan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Selatan.

Jln. Syech Abdurrauf  No. 29 Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

        Telepon  : 21074-322797

        Fax         : (0656) 322095

 Kode Pos : 23716

 

  1. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ASEL (spasi) isi pengaduan Kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi"