Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Permohonan
  2. Lampiran Kontrak
  3. Wajib Lapor
  4. Peraturan Perusahaan
  5. SITU/SIUP

  1. Menerima surat masuk permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dari Perusahaan dan mencatat dalam buku register pengesahan peruran perusahaan
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, jika tidak lengkap maka memberikan informasi ke Perusahaan dengan menngunakan surat tertulis
  3. Melakukan pemeriksaan isi butir-butir per pasal peraturan perusahaan, jika terdapat butir-butir atau pasal perjanjian perusahaan yang tidak sesuai / lebih rendah dengan norma peraturan ketenagakerjaan maka menginformasikan ke Perusahaan dengan surat tertlis. Jika Perusahaan tidak menyampaikan kembali PP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima, proses pengesahan dimulai dari awal
  4. Menerima berkas permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan butir-butir isi peraturan perusahaan
  5. Membuat draft surat keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan
  6. Mendistribusikan surat keputusan PP dan berkas PP yang diberi paraf tiap halaman ke Perusahaan, mencatat di buku register

Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah ::

1. Syarat permohonan lengkap

2. Hasil Pemeriksaan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) "