Layanan Informasi

  1. Mengisi formulir permintaan informasi
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.
  3. Pengguna Informasi wajib memanfaatkan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  4. Menunjukkan surat keterangan sehat (hasil cek kesehatan menunjukkan negative covid19) bagi seluruh pengguna informasi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan yaitu menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain, surat keterangan sehat/bebas covid19
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
  5. Pemohon menerima informasi sesuai permintaan dari petugas.

Proses penyelesaian permohonan informasi dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan dan waktu penyelesaian paling lambat 5(lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan dan petugas akan memberi informasi bahwa informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan petugas dapat memperpanjang waktu 3(tiga) hari kerja. Penyampaian informasi dilakukan secara langsung melalui email, fax atau jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Pendidikan, pemuda dan Olahraga DIY

a. Datang langsung ke Layanan Pengaduan;

b. Disediakan kotak saran;

c. Melalui website: dikpora.jogjaprov.go.id;

d. Telepon (0274) 562278, 541322/Fax. 513132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"