Standar pelayanan Perbaikan masa kerja pada sk pangkat

  1. a). Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Perbaikan Masa Kerja pada SK Pangkat
  2. 2. Berstatus PNS
  3. b). Administrasi : 1. Pengantar (Asli)
  4. 2. FotoCopy SK CPNS(Legalisir
  5. 3. FotoCopy SK PNS(Legalisir)
  6. 4. FotoCopy SK PangkatTerakhir(Legalisir)
  7. 5. FotoCopy KARPEG(Legalisir)
  8. 6. FotoCopy SKP 2 TahunTerakhir(Legalisir)
  9. 7. Rekap Absen 2 Tahun Terakhir (StempelBasah)
  10. 8. Daftar Riwayat Hidup (Asli)
  11. 9. Untuk Gol. II/d Ke III/a Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Legalisir)
  12. 10. Untuk Gol. III/d ke IV/a ( Yang Memiliki Ijazah S2 )
  13. 11. PBB Atau Surat Keterangan Dari Camat (Untuk Golongan I & II)
  14. 12. LP2P (Untuk Golongan III & IV)
  15. 13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin bagi yang kenaikan Pangkat Reguler lebih dari 4 Tahun, Berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (Contoh Terlampir)
  16. 14. SK Pindah Instansi Yang Dilegalisir ( Bagi PNS Yang Telah Pindah Instansi )
  17. 15. SKPeninjauan Masa Kerja (PMK)Yang Dilegalisir ( Bagi Yang Sebelumnya Memiliki PMK )
  18. 16. Foto Copy SK Tugas Belajar / Surat Izin Belajar Yang Ditandatangani PNS Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Dilegalisir ( Bagi Penyesuaian Ijazah Atau Peningkatan Pendidikan )
  19. 17. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai Yang Dilegalisir Pihak Berwenang (Bagi Penyesuaian Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  20. 18. Surat Pemulangan Dari Kampus Bagi PNS Tugas Belajar(Asli)
  21. 19. Uraian Tugas ( Bagi Penyesuain Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  22. 20. Seluruh Berkas di Scan (bentuk pdf) dan disimpan dalam Flashdisk

  1. Mendisposisikan usulan perbaikan masa kerja ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  2. Meneruskan ke Kasubbid untuk memeriksa kelengkapan berkas
  3. Memeriksa kelengkapan berkas usulan perbaikan masa kerja dan mengonsep nota persetujuan teknis (Blangko d II d)
  4. Mengetik blangko d II d dan surat pengantar
  5. Mengoreksi kembali blangko d II d dan surat pengantar yang sudah di ketik untuk di teruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan ke Pengadministrasi Kepegawaian untuk diperbaiki
  6. Membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf sebelah kiri blangko d II d dan surat pengantar selanjutnya di serahkan ke Sekretaris
  7. Membubuhkan paraf koordinasi dan memaraf sebelah kanan blangko d II d dan surat pengantar selanjutnya di serahkan ke Kepala Badan
  8. Membubuhkan paraf koordinasi dan menandatangani blangko d II d serta surat pengantar
  9. Memberikan penomoran tanggal surat pengantar pada buku agenda surat keluar dan membubuhkan stempel dinas, serta blangko d II d juga membubuhkan stempel dinas kemudian diserahkan kepada Kasubbid
  10. Menyampaikan blangko d II d dan surat pengantar sudah selesai untuk selanjutnya di proses ke kantor Regional XIII BKN Aceh
  11. Menyampaikan kepada Kepala Badan Nota Persetujuan Teknis (Blangko d II d) sudah di tandatangani Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh. (Golongan IV diserahkan ke Badan Kepegawaian Aceh untuk menerbitkan SK perbaikan Pangkatnya)
  12. Menyampaikan kepada Kabid Mutasi Kepegawaian untuk menerbitkan SK perbaikan pangkat Gol I, II dan III
  13. Meneruskan ke Kasubbid untuk menerbitkan SK perbaikan pangkat Gol I, II dan III
  14. Mempersiapkan konsep SK perbaikan pangkat
  15. Mengetik SK perbaikan pangkat
  16. Memeriksa kembali SK perbaikan pangkat yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  17. Membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf sebelah kiri SK perbaikan pangkat selanjutnya diserahkan ke Sekretaris
  18. Membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf sebelah kanan SK perbaikan pangkat selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  19. Membubuhkan paraf koordinasi dan menandatangani SK perbaikan pangkat Gol I,II dan III
  20. Membubuhkan stempel dinas serta penggandaan SK perbaikan pangkat
  21. Mengarsipkan dan menyiapkan SK perbaikan pangkat sesuai dengan Klasifikasi surat dan menghubungi PNS yang bersangkutan
  22. Menerima SK Perbaikan Masa Kerja pada SK Pangkat

Minimal 3 hari

 

Tidak dipungut biaya

SK Perbaikan Masa Kerja pada SK Pangkat

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Perbaikan masa kerja pada sk pangkat"