Standar Pelayanan Pembuatan tugas belajar

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan Surat Keputusan Tugas Belajar
  2. Berstatus PNS
  3. Yang bersangkutan telah memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 tahun sebagai PNS (100%)
  4. Administrasi : 1. Yang bersangkutan telah memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 tahun sebagai PNS (100%)
  5. Permohonan yang bersangkutan
  6. Pengantar dari Kepala SKPD
  7. Rekomendasi Mengikuti Tugas Belajar dari Kepala SKPD
  8. Rekomendasi Izin Seleksi dari Pejabat Kepegawaian
  9. Asli surat keterangan lulus mengikuti seleksi dari kampus
  10. Foto Copy Kartu Pegawai
  11. Foto Copy SK CPNS (legalisir
  12. Foto Copy SK PNS (legalisir)
  13. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  14. Foto Copy SKP 2 Tahun terakhir (legalisir)
  15. Surat persetujuan mengikuti Tugas Belajar dari Suami/Istri
  16. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dan berat dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  17. Surat perjanjian tidak minta pindah setelah menyelesaikan Tugas Belajar sekurang – kurangnya 8 tahun yang ditanda tangani diatas Materai Rp.6000,-
  18. Daftar Riwayat Hidup
  19. Bagi Tenaga Fungsional agar dapat mengurus SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional di Bidang Mutasi (setelah SK TB keluar)

  1. Disposisi dari Kepala Badan berkas usulan tugas belajar dari pemohon/PNS ke Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Membuat Draft telaah staf tugas belajar dan diserahkan ke pengadmnistrasi tugas belajar
  3. Mengetik draft telaah staf tugas belajar dan diserahkan kembali ke Kasubid
  4. Mengoreksi draft telaah staf ijin belajar, kalau sudah benar memaraf koordinasi dan selanjutanya diserahkan kepada Kabid, apabila ada kekeliruan dikembalikan ke pengadministrasi ijin belajar untuk diperbaiki kembali
  5. Memaraf koordinasi dan diteruskan ke Sekretaris
  6. Memaraf koordinasi dan diteruskan ke Kepala Badan
  7. Memaraf koordinasi dan menandatangani draft Telaah Staf Tugas belajar dan serahkan kembali ke pengadministrasi tugas belajar
  8. Meneruskan ke Setdakab untuk mendapatkan persetujuan atas Telaah Staf Tugas Belajar
  9. Menandatangani Telaahan Persetujuan atau ACC dari Setdakab diturunkan kembali disposisi ke BKPSDM bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
  10. Menugaskan ke Kasubid untuk pembuatan Surat Keputusan Ijin Belajar
  11. Membuat konsep Surat Keputusan Tugas belajar dan diserahkan ke pengadministrasi ijin belajar
  12. Membuat Surat Keputusan tugas belajar dan diserahkan kembali ke Kasubid
  13. Mengoreksi Surat Keputusan tugas belajar, jika sudah benar dan sesuai dimintakan kepada Kabid untuk dikoreksi dan apabila ada kekeliruan diserahkan kembali ke pengadministrasi ijin belajar untuk diperbaiki
  14. Mengoreksi dan memamraf koordinasi Draft Surat Keputusan tugas Belajar dan diserahkan kepada Sekretaris
  15. Memaraf koordinasi dan diteruskan ke Kepala Badan memaraf koordinasi
  16. Memaraf koordinasi draft Surat Keputusan Tugas Belajar dan diteruskan ke Bagian Hukum Setdakab
  17. Mengoreksi dan apabila sudah benar diberi persetujuan dan dikembalikan kembali ke BKPSDM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
  18. Menugaskan Pengadministrasi tugas belajar membuat kembali Draft Surat Keputusan Tugas Belajar
  19. Membuat kembali draft Surat Keputusan Tugas Belajar dan dinaikkan kembali ke Setdakab
  20. Menandatangani Surat Keputusan Tugas Belajar kemudian diturunkan kembali ke BKPSDM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Memberi penomoran, penanggalan, stempel dan penggandaan untuk dokumentasi
  22. Menerima atau mengambil Serat Keputusan tugas belajar

Minimal 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan tugas belajar"