Standar Pelayanan Pembuatan ujian dinas

  1. Teknis : 1. Kepada PNS diberikan Sertifikat Ujian Dinas
  2. Berstatus PNS
  3. Administrasi : 1. PNS yang mengikuti Ujian Dinas :
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  5. Foto Copy SK Jabatan yang telah dilegalisir (bagi yang menduduki Jabatan)
  6. Pas Photo terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3(tiga) lembar
  7. Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  8. Mengisi Formulir Biodata Peserta Ujian
  9. Masing – Masing dalam Rangkap 2 (dua)
  10. 2. PNS yang mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat :
  11. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh Lembaga Perguruan Tinggi yang bersangkutan (bukan surat keterangan lulus)
  12. Surat Izin Belajar yang dikeluarkan Pejabat Eselon II yang membidangi Kepegawaian
  13. Surat Rekomendasi bahwa kesarjanaan masih dibutuhkan oleh unit kerjanya atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Eselon II yang membidangi Kepegawaian (sebagai dasar dibuatkan oleh masing-masing Kepala SKPD)
  14. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  15. Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  16. Pas Photo terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  17. Mengisi Formulir Biodata Peserta Ujian (formulir terlampir)
  18. Masing-Masing dalam rangkap 2 (dua)

  1. Mendisposikan berkas usulan ujian dinas dari pemohon/PNS ke Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Menugaskan Kasubbid memeriksa kelengkapan berkas usulan peserta ujian dinas
  3. Memeriksa kelengkapan berkas usulan peserta ujian dinas dan diteruskan ke pengadministrasi persuratan
  4. Membuat Surat Pengantar dan nominatif nama peserta ujian dinas kemudian diserahkan ke Kasubid
  5. Memeriksa kembali surat pengantar dan nominatif nama peserta ujian dinas, bila telah sesuai diserahkan ke Kabid untuk memaraf,jika belum sesuai diserahkan kembali ke pengadministrasi persuratan untuk diperbaiki
  6. Memaraf surat pengantar dan nominatif nama peserta ujian dinas dilanjutkan ke Sekretaris untuk memaraf sebelah kiri
  7. Memaraf sebelah kiri surat pengantar dan nominatif nama peserta ujian dinas dan dilanjutkan ke Kepala Badan untuk ditandatangani
  8. Menandatangani surat pengantar dan nominatif nama peserta ujian dinas dikembalikan kembali ke Bidang Pengembangan
  9. Menugaskan Kasubbid Pengembangan Pegawai dan Pengadministrasi Kepegawaian atau yang ditugaskan mengantar berkas ujian dinas ke Badan Kepegawaian Aceh
  10. Mengirim pengumuman peserta yang lulus administrasi ujian dinas ke BKPSDM
  11. Menugaskan Pengadministrasi Kepegawaian untuk memberitahukan Kelulusan Administrasi peserta Ujian Dinas serta mengumumkan jadwal Ujian Dinas kepada Peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan memdanpingi peserta ujian dinas untuk mengikuti ujian dinas di Badan Kepegawaian Aceh
  12. Mengirim pengumuman peserta yang lulus administrasi ujian dinas ke BKPSDM
  13. Kabid Pengembangan SDM Menugaskan Kasubbid Pengembangan Pegawai menjemput Sertifikat Ujian Dinas Ke BKA Provinsi dan diserahkan ke pengadministrasi kepegawaian
  14. Memberitahukan kepada peserta ujian dinas yang lulus untuk mengambil sertifikat
  15. Mengambil sertifikat ujian dinas

Minimal 1-4 bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Ujian Dinas

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan ujian dinas"