Standar pelayanan Pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan

  1. a). Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK Pencantuman Gelar atau Peningkatan Pendidikannya
  2. 2. Berstatus PNS
  3. b). Administrasi : 1. Pengantar (Asli)
  4. 2. FotoCopy SK CPNS (Legalisir)
  5. 3. FotoCopy SK PNS (Legalisir)
  6. 4. FotoCopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  7. 5. FotoCopy KARPEG (Legalisir)
  8. 6. FotoCopy SKP 2 Tahun Terakhir(Legalisir)
  9. 7. Rekap Absen 2 Tahun Terakhir (Stempel Basah)
  10. 8. Daftar Riwayat Hidup (Asli)
  11. 9. Untuk Gol. II/d Ke III/aFoto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Legalisir)
  12. 10. Untuk Gol. III/d ke IV/a ( Yang Memiliki Ijazah S2 )
  13. 11. PBB Atau Surat Keterangan Dari Camat (Untuk Golongan I & II)
  14. 12. LP2P (Untuk Golongan III & IV)
  15. 13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin bagi yang kenaikan Pangkat Reguler lebih dari 4 Tahun, Berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (Contoh Terlampir)
  16. 14. SK Pindah Instansi Yang Dilegalisir ( Bagi PNS Yang Telah Pindah Instansi )
  17. 15. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) Yang Dilegalisir ( Bagi Yang Sebelumnya Memiliki PMK )
  18. 16. Foto Copy SK Tugas Belajar / Surat Izin Belajar Yang Ditandatangani PNS Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Dilegalisir ( Bagi Penyesuaian Ijazah Atau Peningkatan Pendidikan )
  19. 17. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai Yang Dilegalisir Pihak Berwenang (Bagi Penyesuaian Ijazah atau Peningkatan Pendidikan)
  20. 18. Surat Pemulangan Dari Kampus Bagi PNS Tugas Belajar(Asli)
  21. 19. Uraian Tugas ( Bagi Penyesuain Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  22. 20. Seluruh Berkas di Scan (bentuk pdf) dan disimpat dalam Flashdisk

  1. Kepala Badan mendisposisikan usulan pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  2. Kabid Mutasi Kepegawaian meneruskan ke Kasubbid untuk memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kasubbid memeriksa kelengkapan berkas usulan pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan dan mengonsep surat pengantar
  4. Pengadministrasi Kepegawaian mengetik surat pengantar
  5. Kasubbid memeriksa kembali surat pengantar yang sudah di ketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  6. Kabid Mutasi Kepegawaian membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf sebelah kiri surat pengantar selanjutnya di serahkan ke Sekretaris
  7. Sekretaris membubuhkan paraf koordinasi dan memaraf sebelah kanan surat pengantar, selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  8. Kepala Badan Membubuhkan Paraf koordinasi dan menandatangani surat pengantar
  9. Pengadministrasi Persuratan memberikan penomoran, tangal surat pengantar pada buku agenda surat keluar dan membubuhkan stempel dinas kemudian diserahkan kepada Kasubbid
  10. Kasubbid menyampaikan ke Kabid Mutasi Kepegawaian surat pengantar sudah selesai untuk selanjutnya di peroses ke kantor Regional XIII BKN Aceh
  11. Kabid Mutasi Kepegawaian menyampaikan kepada Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh. (Golongan IV diserahkan ke Badan Kepegawaian Aceh untuk menerbitkan SK nya)
  12. BKN Kanreg XIII Menandatangani Surat persetujuan Pencantuman gelar atau Peningkatan Pendidikan selanjutnya diturunkan lagi ke BKPSDM
  13. Kepala Badan menyampaikan kepada Kabid Mutasi Kepegawaian untuk menerbitkan SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan untuk Gol I,II dan III
  14. Kabid Mutasi Kepegawaian meneruskan ke Kasubbid untuk menerbitkan SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan untuk Golongan I,II dan III
  15. Kasubbid mempersiapkan konsep SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan
  16. Pengadministrasi Kepegawaian mengetik SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan
  17. Kasubbid memeriksa kembali SK Pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  18. Kabid Mutasi Kepegawaian membubuhkan paraf koordinasi selanjutnya di serahkan ke Sekretaris
  19. Sekretaris membubuhkan paraf koordinasi selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  20. Kepala Badan membubuhkan Paraf koordinasi untuk diteruskan ke Bupati
  21. Pengadministrasi Persuratan mencatat pada buku exspedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah
  22. Bupati menandatangani SK Pencantuman Gelar atau Peningkatan Pendidikan selanjutnya diturunkan kembali ke BKPSDM
  23. Pengadministarasi Persuratan memberikan penomoran, tanggal SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan dan membubuhkan stempel dinas serta pengandaan SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan
  24. Pengelola Dokumentasi mengarsipkan dan menyiapkan SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan sesuai dengan klasifikasi surat dan menghubungi PNS yang bersangkutan
  25. PNS Menerima SK pencantuman gelar atau peningkatan pendidikannya

Minimal 1- 2 bulan mempedomi SOP di BKN

Tidak dipungut biaya

SK Pencantuman Gelar atau Peningkatan Pendidikannya

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pencantuman gelar atau peningkatan pendidikan"