Rekomendasi Rekruitmen dan Seleksi Calon Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)

  1. Surat permohonan
  2. Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (SPP-AKAD)
  3. Daftar Isian Kegiatan-Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD)
  4. Rancangan Perjanjian Kerja yang telah diketahui dinas kabupaten/kota setempat
  5. Rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja antar kerja antar daerah dari kepala dinas provinsi daerah penempatan
  6. Fotokopi SIUP
  7. Bukti permintaan tenaga kerja (job order)

  1. Dokumen yang masuk dilakukan verifikasi, dinyatakan lengkap, permohonan diproses
  2. Diterbitkan Surat Rekomendasi Rekrutmen dan Seleksi Calon Tenaga Kerja AKAD (SOP Terlampir)

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rekrutmen dan Seleksi Calon Tenaga Kerja AKAD yang ditandatangani kepala dinas

Kotak Pengaduan, Buku Tamu di Website Dinas, Call Center via WA 0857 4312 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Rekruitmen dan Seleksi Calon Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)"