Standar pelayanan Pembuatan sk kenaikan gaji berkala gol I,II, III dan IVa

  1. a). Teknis : 1. Kepada PNS diberikan SK KenaikanGajiBerkala
  2. 2. Berstatus PNS
  3. b). Administrasi : 1. SuratPengantardariTempatTugas
  4. 2. Foto Copy SK KenaikanPangkatterakhir yang dilegalisir
  5. 3. Foto Copy SK KenaikanBerkalaterakhir yang dilegalisir
  6. 4. Foto Copy SKP 2 tahunterakhir yang dilegalisir
  7. 5. RekapAbsen 2 tahunterakhir yang dilegalisir
  8. 6. PBB
  9. 7. LP2P (untukGol. III dan IV)

  1. Mendisposisi perihal Kenaikan Gaji Berkala Golongan I,II,III dan IV ke Bidang Mutasi diterima oleh Kabid dan ditugaskan kepada Kasubid
  2. Menugaskan pengadministrasi persuratan untuk Mengkonsep Draft SK Berkala dan selanjutnya diserahkan kepada pengadministrasi kepegawaian
  3. Mengetik konsep Draft SK Berkala dan mencetak SK Berkala dan diserahkan kembali kepada Kasubid untuk dikoreksi
  4. Mengoreksi draft SK Berkala, apabila sudah benar dan sesuai dinaikkan kepada Kabid, jika belum sesuai dikembalikan kepengadministrasi kepegawaian untuk diperbaiki
  5. Memaraf kiri SK Berkala dan selanjutnya dinaikkan kepada Sekretaris
  6. Memaraf kanan SK Berkala dan selanjutnya dinaikkan ke Kepala Badan
  7. Menandatangani SK Berkala dan dikembalikan kembali ke Bidang Mutasi oleh Kabid Mutasi menugaskan pengadministrasi persuratan
  8. Membuat Nomor SK, Tanggal dan stempel dan didokumentasikan
  9. Mengambil SK Berkala

Minimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

SK Berkala

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jln. Cut Nyak Dien No.16Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Website: www.bkpsdm.aceh selatankab.go.id, Email : bkpsdm.aceh selatankab@gmail.com
  2. Datang Langsung ke Bagian  Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pembuatan sk kenaikan gaji berkala gol I,II, III dan IVa"