Penerbitan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (SPP Lokal)

  1. Daftar Isian Kegiatan-Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (DIK-RKTKAKL);
  2. Rancangan Perjanjian Kerja yang telah diketahui oleh dinas kabupaten/kota setempat;
  3. Rekomendasi persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja antar kerja lokal dari kepala dinas kabupaten/kota.
  4. Fotokopi SIUP
  5. Bukti permintaan tenaga kerja (job order)

  1. Dokumen yang masuk dilakukan verifikasi, dinyatakan lengkap, permohonan diproses
  2. Diterbitkan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (SPP-AKL) yang ditandatangani kadinas (SOP Terlampir)

3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (SPP-AKL)

Kotak Pengaduan, Buku Tamu di website Dinas, Telepon/fax (0274) 885 147
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (SPP Lokal)"