Pelayanan Legalisasi Keterangan Waris

  1. • Bukti kepemilikan tanah
  2. • SPPT PBB dan Bukti pelunasan
  3. • Surat kematian/Akta Kematian
  4. • Fotokopi KTP & KK Ahli Waris
  5. • Surat pernyataan Ahli Waris
  6. • Fotokopi KTP Saksi

  1. Menerima dan meneliti berkas keterangan waris dari pemohon
  2. Memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas ahli waris
  3. meregister berkas
  4. Kasi Pemerintahan dan Sekcam membubuhi paraf
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Memberi cap basah dan mengembalikan berkas pada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi keterangan Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Keterangan Waris"