Pelayanan Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki

  1. Masyarakat/Perusahaan yang telah melakukan MoU
  2. Kartu Tanda Penduduk/Bukti Mou

  1. Pemohon/Pembeli mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM terdekat
  2. Pemohon/pembeli mengisi form pelayanan dan pengaduan dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon pemohon/pembeli
  3. Petugas memverifikasi permohonan pembelian pasokan air sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan perusahaan
  4. Pemohon/pembeli melakukan pembayaran atas pembelian pasokan air bersih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan/ke loket PDAM
  5. Petugas menyampaikan daftar pemohon pasokan air kepada Sub. Bagian Tangki dengan tembusan Kepala Bagian Hubungan Langganan
  6. Petugas melakukan pengiriman pasokan air sesuai dengan daftar pengiriman dan SPK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang
  7. Pemohon/pembeli menerima kiriman pasokan air dan membubuhkan tanda tangan pada SPK yang diserahkan oleh petugas pengiriman

Penerimaan pengaduan setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, Tergantung daftar pengiriman pasokan air

Kurang dari 12 km untuk 4.000 liter

Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki

Telp. (0266) 221172, 221247,
Telp. (0266) 240608,
Telp. (0266) 226866,
Telp. (0266) 226886,
Telp. (0266) 245691,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Air Bersih Melalui Kendaraan Tangki"