Pelayanan Pengiriman Air Bersih Untuk Penanggulangan Gangguan Pengaliran dan Bencana

  1. Daerah yang dilayani oleh sistem/jaringan perpipaan yang mengalami gangguan pengaliran lebih dari 1 hari/24 jam
  2. Daerah Bencana
  3. Kartu Pelanggan / KTP

  1. Pelapor mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM terdekat dengan menunjukan kartu pelanggan/KTP
  2. Pelapor mengisi form pelayanan dan pengaduan dengan mencantumkan nomor sambungan rumah (jika pelanggan), nama, alamat, dan nomor telepon pelapor
  3. Petugas memverifikasi pengaduan/permohonan pasokan air sesuai dengan kriteria
  4. Petugas menyampaikan daftar pemohon pasokan air kepada Sub Bagian Tangki dengan tembusan Kepala Bagian Hubungan Langganan
  5. Petugas Sub Bagian Tangki membuat daftar pengiriman pasokan air dan Surat Perintah Kerja Pengiriman pasokan air
  6. Pelapor menerima kiriman pasokan air dan membubuhkan tanda tangan pada SPK yang diserahkan oleh petugas pengiriman

Penerimaan pengaduan setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, Tergantung daftar pengiriman pasokan air

Tidak dipungut biaya

Pengiriman pasokan air bersih kepada daerah yang mengalami gangguan pengaliran

Telp. (0266) 221172, 221247,
Telp. (0266) 240608,
Telp. (0266) 226866,
Telp. (0266) 226886,
Telp. (0266) 245691,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Air Bersih Untuk Penanggulangan Gangguan Pengaliran dan Bencana"