Pelayanan Perubahan Email Penyedia

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan ke Ketua LPSE mengajukan Permintaan Pelayanan Perubahan E-Mail Penyedia melengkapi :
  2. Surat Permohonan
  3. Fomulir Permohonan
  4. Data Pemohon (e-mail, Biodata, NPWP, SK ybs)

  1. PNS/Pengguna layanan membawa fomulir serta kelengkapan data lainnya, diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua LPSE.
  2. Ketua LPSE meneruskan ke Admin Verifikator untuk ditindak Lanjuti
  3. Admin Verifikator mencari informasi Akun Penyedia pemohon dalam sistem aplikasi SPSE dan melakukan pergantian E-Mail sesuai dengan permintaan Pemohon, kemudian menginformasikan kepada Pemohon.

1 (satu) hari kerja sejak berkas/laporan diterima

Tidak ada biaya

Pelayanan Perubahan Email Penyedia

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh Selatan;

     Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan Aceh Selatan;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon : 0656- 21513-21008

     Fax  : 0656- 21677-21005;

  1. Datang Langsung ke Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa  Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan;
  2. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ASEL (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store