Pelayanan Santunan Kematian

  1. Keluarga atau ahli waris membawa berkas kelengkapan santunan kematian ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Aceh Selatan u.p kasubbag Kesos dengan kelengkapan syarat sebagai berikut:
  2. Permohonan dari ahli waris
  3. Akta Kematian
  4. Surat keterangan ahli waris
  5. KTP ahli waris dan yang sudah meninggal
  6. KK ahli waris dan yang sudah meninggal
  7. Fhoto Copy buku rekening yang diketahui oleh kecik.

  1. Masyarakat datang Kebagian Kesra setdakab Aceh Selatan untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan berkas santunan kematian;
  2. Staf Administrasi memeriksa kelengkapan berkas tersebut dan menyerahkan kepada kasubbag Kessos;
  3. Kasubbag Kessos memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan ke Kabag Kesra;
  4. Kabag Kesra mendisposisi berkas santunan kematian dan menyerahkan kembali ke Kasubbag Kessos untuk direkapitulasi dana sesuai dengan ketentuannya;
  5. Kasubbag Kessos merekapitulasi dana santunan kematian sesuai arahan Kabag dan menyerahkan ke staf administrasi untuk diketik;
  6. Staf administrasi mengetik rekapitulasi berkas sesuai disposisi dan menyerahkan kembali ke Kasubbag Kessos untuk diparaf;
  7. Kasubbag kessos memaraf dan menaikkan ke Kabag Kesra untuk diparaf;
  8. Kabag Kesra memaraf dan meneruskan ke Sekda untuk ditanda tangan;
  9. Sekda menandatangani rekapitulasi berkas santunan kematian dan menurunkan ke Kabag Kesra;
  10. Kabag Kesra menyerahkan berkas santunan kematian kepada kasubbag kessos;
  11. Kasubbag Kessos menyerahkan ke staf administarsi untuk diantar ke BPKD;
  12. Staf administrasi mengantarkan berkas santunan kematian yang sudah direkapitulasi dan sudah ditandatangani oleh Sekda ke BPKD.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh Kepala Bagian Kesra.

Tidak ada biaya

Dokumen Santunan Kematian

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Aceh Selatan

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11 Tapaktuan Aceh Selatan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon   : 0656- 21513-21008

      Fax          : 0656- 21677-21005

  1. Datang Langsung ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara Ketik ASEL (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store