Standar pelayanan Pajak bumi dan bangunan.

  1. Adanya Bukti Kepemilikan Atas Tanah dan Bangunan, Fotokopi KTP.

  1. Pemohon Membawa Surat Kepemilikan atas tanah dan bangunan lalu menyerahkan kepada operator bagian pendapatan dan penagihan.
  2. Operator memberi lembaran isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lembaran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk diisi oleh pemohon.
  3. Operator menginput data kedalam sistem setelah dilakukan verifikasi oleh Kasubbid Pendataan dan Penetapan lalu mencetak surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan surat tanda terima setoran (STTS) yang ditandatangani oleh kepala badan.

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh staff.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)/ Surat Ketetapan Pajak(SKP)/ Surat Tagihan Pajak (STP)

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPKD.

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Pendapatan dan Penagihan BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pajak bumi dan bangunan."