Standar pelayanan Pembuatan nomor pokok wajib pajak daerah (npwpd).

  1. Adanya Permohonan Pembuatan NPWPD.

  1. Kepala Sub Bidang (Kasubbid) pengembangan pertimbangan dan keberatan menerima menugaskan pengelola PAD memberikan daftar isian yang harus dilengkapi pemohon.
  2. Staff pengelola sumber PAD mengisi daftar isian yang diserahkan pemohon dan mengetik NPWPD dan menyerahkan kembali kepada Kasubbid untuk diverifikasi.
  3. Setelah diverifikasi Kasubbid surat permohonan NPWPD diteruskan kepada kepala bidang untuk diverifikasi dan di paraf dan diteruskan kepada kepala badan.
  4. Kepala badan menandatangani permohonan NPWPD dan dikembalikan kepada Kasubbid untuk diserahkan kepada pemohon.

Adanya Permohonan Pembuatan NPWPD.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan NPWPD.

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPKD.

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Pendapatan dan Penagihan BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Pembuatan nomor pokok wajib pajak daerah (npwpd). "