Standar pelayanan Barang berharga / barang kuasi.

  1. Adanya Permohonan Barang Kuasi

  1. Kepala Sub Bidang (Kasubbid) pengembangan pertimbangan dan keberatan menerima permohonan barang kuasi lalu menyerahkan kepada Staff pengelola data
  2. Staff pengelola data mengecek kelengkapan surat permohonan dan mengagendakan untuk di berikan kepada Kepala Bidang.
  3. Kepala Bidang (Kabid) pendapatan dan Penagihan memverifikasi surat permohonan untuk memberikan persetujuan.
  4. Setalah disetujui kabid surat permohonan diteruskan kepada kaban untuk disetujui.
  5. Jika sudah disetujui kaban surat dikembalikan kepada Kabid untuk diserahkan kepada pengolah data agar diberi tanda porporasi / tanda legalitas pada barang kuasi

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh staff.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Permohonan Barang Kuasi.

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPKD.

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Pendapatan dan Penagihan BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Barang berharga / barang kuasi."