Pengajuan Draft Qanun

  1. PNS/Pengguna Layanan datang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Selatan ke Bagian Kasubbag Peraturan Perundang-undangan mengajukan Permintaan Pelayanan Penelaahan/Penyusunan draft Perbup melengkapi:
  2. Draft Qanun
  3. Soft copy
  4. Surat Hasil Fasilitasi dari Gubernur

  1. PNS/Pengguna layanan membawa draft Rancangan Qanun, diserahkan ke Bagian Hukum dengan membawa soft copy.
  2. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan menugaskan ke pada Tim Penelaah untuk memeriksa dan mengoreksi draft Rancangan Qanun
  3. Tim Penelaah mengoreksi draft Rancangan Qanun.
  4. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan mengecek kembali hasil koreksi tim penelaah, apabila sudah betul akan di usulkan dibahas pada Sidang Paripurna selanjutnya disampaikan ke pada Kabag Hukum
  5. Kabag Hukum mengoreksi dan meneliti hasil koreksi tim penelaah, selanjutnya menugaskan kasubbag untuk membuat surat pengajuan ke Sekda
  6. Kasubbag mengusulkan ke Sekretaris Daerah untuk membuat surat pengajuan pembahasan draft Qanun.

40 hari kerja sejak berkas diterima oleh Bagian Hukum

Tidak ada biaya

Surat Pengajuan Draft Qanun

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Aceh Selatan

Jln. T. Ben Mahmud, No. 11Tapaktuan Aceh Selatan

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Telepon   : 0656- 21513-21008

      Fax          : 0656- 21677-21005

3.   Menyampaikan melalui Aplikasi Lapor!-SP4N

4.  Datang Langsung ke Bagian  Hukum   Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store