Standar pelayanan Jurnal koreksi pendapatan dan belanja.

  1. PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran SKPK datang pada Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan ke Subbid Pembukuan/ Subbid Akuntansi Pendapatan dan Belanja Daerah/Subbid Perhitungan dan Pelaporan Keuangan mengajukan permintaan jurnal koreksi pendapatan dan belanja dengan membawa
  2. Surat rekomendasi permintaan jurnal koreksi pendapatan dan belanja yang telah didisposisi oleh Sekda ke kepala BPKD dan diteruskan ke Bidang Akuntansi
  3. Bukti setoran pendapatan/kwitansi belanja yang memerlukan jurnal koreksi
  4. DPA SKPD
  5. SPJ Fungsional SKPD
  6. Laptop yang telah terinstal aplikasi SIMDA Keuangan

  1. PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran membawa bahan kelengkapan pengajuan permintaan jurnal koreksi pendapatan dan belanja (surat rekomendasi permintaan jurnal koreksi pendapatan dan belanja yang telah didisposisi oleh Sekda ke kepala BPKD dan diteruskan ke Bidang Akuntansi,Bukti setoran pendapatan/kwitansi belanja yang memerlukan jurnal koreksi,DPA SKPD,dan SPJ Fungsional SKPD) ke Bidang Akuntansi.
  2. Kasubbid mengarahkan PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran SKPK ke staff adm. Akuntansi untuk pemeriksaan kelengkapan berkas.
  3. Staff adm akuntansi memeriksa kelengkapan berkas pengajuan jurnal koreksi pendapatan dan belanja , jika sudah lengkap diserahkan kembali ke kasubbid.
  4. Kasubbid dengan didampingi PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran SKPK membuat jurnal koreksi pendapatan dan belanja. Jika sudah sesuai, memo jurnal koreksi dicetak dan ditandatangan oleh Kasubbid dan PPK SKPK kemudian diserahkan kembali ke PPK SKPK untuk ditandatangan oleh Pengguna Anggaran SKPK selanjutnya diserahkan 1 (satu) rangkap untuk bidang akuntansi sebagai arsip.

Maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima oleh staff.

Tidak dipungut biaya

Memo Jurnal

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPKD.

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Akuntansi BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Jurnal koreksi pendapatan dan belanja."