Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. Fotocopy Ijin Trayek dan KP lama
  2. Fotocopy STNK yang masih berlaku
  3. Fotocopy Buku Uji yang masih berlaku.
  4. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  5. Fotocopy surat Daftar Ulang Kendaraan
  6. Fotocopy anggota Organda

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir
  2. Penelitian persyaratan dan kelengkapan berkas
  3. Membayar lunas retribusi
  4. Penerbitan Ijin Trayek angkutan kota

2 Jam

Biaya Tarif Retribusi jasa pelayanan trayek sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retrbusi Perizinan Tertentu Di Kota Semarang.

1. Jenis Kendaraan Bus Besar sebesar Rp. 400.000,00

2. Jenis Kendaraan Bus Sedang sebesar Rp. 300.000,00

3, Jenis Kendaraan Bus Kecil dan Mobil Penumpang umum Rp.200.000,00

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

telp : 0248662389

email : dishub@semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"