Standar pelayanan Rekonsiliasi pendapatan dan belanja.

  1. PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran datang ke Bagian Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ke Kelompok Kerja, membawa
  2. Foto copy bukti setoran termasuk bukti pengembalian belanja dari SP2D belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
  3. Rekapitulasi penerimaan per rincian objek perbulan sesuai dengan DPA SKPD.
  4. Rekapitulasi SP2D perbulan
  5. Rekapitulasi Belanja Modal (5.2.3) yang diserahkan ke masyarakat
  6. Rincian Anggaran dan Realisasi Sumber Anggaran Dana Non APBK (Migas,TP,UB,Dekon).
  7. Foto copy print out rekening koran Giro.
  8. Laptop yang telah terinstal Aplikasi Simda

  1. PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran membawa dokumen, laptop dengan membawa surat perintah tugas dari SKPK masing-masing.
  2. Koordinator mengarahkan Ketua Kelompok Kerja dan anggota pokja untuk melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja.
  3. Ketua dan anggota pokja Bersama – sama dengan SKPK melakukan rekonsiliasi data antara data di server dengan data di Laptop SKPK
  4. Ketua dan anggota pokja melakukan melakukan pengecekan terhadap bukti setoran ke kas daerah dan Sp2d yang sudah direalisasikan dan lain-lain yang diperlukan
  5. Anggota Kelompok Kerja membuat Berita Acera Pemeriksaan
  6. Ketua Pokja dan PPK/Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran menanda tangani Berita Acara Pemerikasaan

Maksimal 6 (enam) hari kerja untuk melakukan rekonsiliasi sebanyak 64 SKPK

Tidak dipungut biaya

BAP Rekonsiliasi

  1. Pengaduan secara online melalui Aplikasi LAPOR1-SP4N dengan cara Ketik ACEHSELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
  2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPKD.

Jl. T. Ben Mahmud No. 24, Tapaktuan, Aceh Selatan

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui Telepon : (0656) 21-497

Fax : (0656) 21-156

  1. Datang langsung ke Bidang Akuntansi BPKD Aceh Selatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar pelayanan Rekonsiliasi pendapatan dan belanja."